Program TBM (Taman Baca Masyarakat) dimulai sejak tahun 1992/1993. Kehadirannya merupakan pembaharuan dari Taman Pustaka Rakyat (TPR) yang didirikan oleh Pendidikan Masyarakat pada tahun 1950-an. Program TBM (Taman Baca Masyarakat) ini bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat.
Pemerintah atau masyarakat menggalakan TBM (Taman Baca Masyarakat) ini sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan bacaan masyarakat, agar lebih mudah diakses.
Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya kegiatan TBM (Taman Baca Masyarakat) ini adalah membangkitkan dan meningkatkan minat baca sehingga tercipta masyarakat yang cerdas, menjadi sebuah wadah kegiatan belajar masyarakat, dan mendukung peningkatan kemampuan aksarawan baru dalam rangka pemberantasan buta aksara sehingga mereka yang telah "melek huruf" tidak menjadi buta aksara lagi.
TBM (Taman Baca Masyarakat) terbentuk karena perpustakaan umum instansi pemerintah saat ini belum bisa menjangkau ke semua wilayah, masih banyak daerah pinggiran yang jauh dari lokasi perpustakaan umum dan tidak terjangkau perpustakaan keliling. Meskipun perpustakaan umum daerah sudah menggalakkan perpustakaan keliling namun ini belum dapat memenuhi kebutuhan bahan bacaan di semua wilayah. Sehingga terbentuklah TBM (Taman Baca Masyarakat) yang dibuat lebih dekat dengan masyarakat, lebih fleksibel, dan bersahabat untuk masyarakat. TBM (Taman Baca Masyarakat) dianggap lebih dekat dengan masyarakat dan friendly tidak banyak aturan seperti perpustakaan umum sehingga lebih menarik masyarakat untuk mengunjunginganya. Saat ini TBM (Taman Baca Masyarakat) bisa dikatakan merupakan frontline dari layanan perpustakaan yaitu ujung tombak kegiatan perpustakaan. Salah satu tujuan perpustakaan merupakan membudayakan minat baca masyarakat begitu juga dengan TBM (Taman Baca Masyarakat) sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 43 tahun 2007 BAB XIII, karena kesan perpustakaan yang selama ini terlalu formal sehingga membuat masyarakat enggan untuk mengunjungi perpustakaan berbeda dengan kesan TBM (Taman Baca Masyarakat) yang friendly yang tidak banyak peraturan bisa dijadikan tempat bermain untuk anak dan tempat yang santai sehingga lebih menarik masyarakat untuk mengunjunginya dan memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan budaya baca masyarakat di Indonesia.
Secara fungsi TBM (Taman Baca Masyarakat) dan Perpustakaan memiliki keselarasan untuk meningkatkan minat baca. Namun dalam pelaksanaannya TBM (Taman Baca Masyarakat) selama ini dikelola oleh tenaga perpustakaan bukan pustakawan yang secara profesional berkecimpung dalam dunia perpustakaan dan mempunyai basic ilmu perpustakaan. TBM (Taman Baca Masyarakat) hanya memberikan bahan bacaan untuk masyarakat dan belum bisa menjawab semua kebutuhan informasi masyarakat lebih spesifikasi. Tentu jika melakukan riset atau penelitian koleksi TBM (Taman Baca Masyarakat) belum bisa memenuhi kebutuhan penelitian serta tidak adanya pustakawan yang membantu untuk mencarikan informasi terseleksi, kerena koleksi TBM (Taman Baca Masyarakat) biasanya koleksi bacaan yang ringan dan menarik lebih untuk hiburan untuk masyarakat karena tujuan TBM (Taman Baca Masyarakat) adalah menarik minat baca masyarakat untuk menjadikan masyarakat melek huruf.
Dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Dan dalam pasal III Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Dari pasal diatas fungsi perpustakaan secara jelas sebagai wahana pendidikan penelitian pelestaraian informasi yang semua fungsi tersebut tidak dimiliki TBM (Taman Baca Masyarakat), fungsi TBM (Taman Baca Masyarakat) sejauh ini untuk rekreasi dan informasi namun informasi yang dimiliki TBM (Taman Baca Masyarakat) belum selengkap perpustakaan karena terbentuknya TBM (Taman Baca Masyarakat) adalah sebagai pembatu perpustakaan dalam meningkatkan minat baca masyarakat. Untuk memberikan informasi penelitian di perlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal dibidang informasi dan memiliki ilmu perpustakaan yaitu pustakawan.
Pasal II undang-undang nomor 43 tahun 2007 berbunyi Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Dari pasal tersebut bisa kita simpulkan perpustakaan merupakan tempat pembelajaran sepanjang hayat yang dalam pengelolaannya memerlukan tenaga profesional di bidang perpustakaan selain itu perpustakaan juga berbasis kemitraan atau kerjasama. Dalam hal ini bisa dikaitkan dengan TBM (Taman Baca Masyarakat), perpustakaan dan TBM (Taman Baca Masyarakat) bisa saling bekerjasama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
Jadi seharusnya terbentuknya TBM (Taman Baca Masyarakat) harus selara dengan perpustakaan untuk membentuk masyarakat gemar membaca. Perpustakaan dan TBM harus saling bekerja sama atau berkolaborasi dan melengkapi dalam mengembangkan budaya baca demi kesejahteraan masyarakat. Tujuan Perpustakaan dan TBM (taman baca masyarakat) bukan hanya meningkatkan minat baca diharapkan bisa menciptakan masyarakat cerdas yang bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Sumber:
Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129. Sekretariat Negara. Jakarta.
Rahmawati, Ratih dan Blasius Sudarsono. 2016. Perpustakaan Untuk Rakyat: Dialog Anak dan Bapak. Jakarta: Sagung Seto.
- 5259 reads
