Mulai tahun 2016 telah dibuka inpassing/penyesuaian untuk jabatan fungsional tertentu pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Pertimbangan Permenpan RB No.26 Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui inpassing/penyesuaian pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Inpassing/penyesuaian adalah pengangkatan pegawai negeri sipil kedalam jabatan fungsional tertentu guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Inpassing merupakan kesempatan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk memilih jalur fungsional antara lain JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Pustakawan, bagi ASN yang menduduki jabatan pelaksana atau struktural apabila memenuhi syarat untuk mengukuti inpassing.
Fenomena inpassing JFT Pustakawan ini ternyata begitu diminati, banyak pejabat struktural maupun pelaksana yang mendaftar untuk mengikuti inpassing. JFT Pustakawan yang dahulu tidak dipandang dan di pedulikan kenapa sekarang kemudian menjadi primadona dan diingikan, apa karena pustakawan dianggap pekerjaan yang mudah dan tidak memerlukan keterampilan atau keahlian khusus sehingga siapa saja bisa menjadi pustakawan.
Pada kenyataannya pustakawan instan dari inpassing ini rata-rata hanyalah “kutu loncat” ASN yang akan memasuki usia pesiun dan pejabat struktural yang sudah mentok jabatannya agar pensiunnya bisa di perpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Apakah ASN yang akan memasuki usia pensiun biasa bekerja dengan efektif dan mau belajar dari awal lagi tentang ilmu perpustakaan yang baru. Jadi apakah inpassing ini efektif hanya untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional tapi tidak dengan fungsinya dalam lembaga. Bukankah ini semakin memperburuk citra pustakawan.
Pada kenyataannya inpassing ini tidak adil untuk pustakawan dengan basic ilmu perpustakaan yang belajar dan memulai karir dari awal sebagai pustakawan yang benar-benar ingin melayani, berkarya, berinovasi, berkinerja, berprestasi tinggi dan berpartisipasi aktif turut membangun lingkungannya untuk meningkatkan citra pustakawan, agar sejajar dengan profesi lainnya.
Sementara saat ini pustakawan Indonesia di tuntut untuk bersaing dengan Pustakawan dari negara ASEAN lainnya. Kompetensi dan profesionalisme Pustakawan Indonesia harus terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan pasar global. Apakah bisa pustakawan instan memiliki kompetensi dan profesionalisme untuk bersaing dari negara ASEAN di usia menjelang pensiun. Seharusnya pemerintah bukan hanya memikirkan tentang pemenuhan kebutuhan JFT Pustakawan tetapi “kompetensi dan profesionalisme” lebih penting.
Semoga ASN yang mengikuti inpassing JFT pustakawan benar-benar menyukai dunia perpustakaan, ingin belajar dan memenuhi kompetensi sebagai putakawan. Menjadi pustakawan bukan karena alasan tunjangan JFT atau untuk memperpanjang usia pensiun.
- 76 reads
