Primary tabs

PELAKSANAAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1990 DI PERPUSTAKAAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dalam melaksankan tugas Perpustakaan untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh daerah. Perpustakaan provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan layanan deposit yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1990 untuk mengoptimalkan layanan dan melestarikan khasanah budaya lokal daerah.

Koleksi deposit yang berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan  karya rekam adalah koleksi yang terdiri dari karya cetak dan karya rekam yang diserah simpankan kepada Perpustakaan Nasional di Ibukota Negara dan Perpustakaan Daerah di Ibukota Provinsi.

Pada pasal 2 peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 para wajib serah karya cetak dan karya rekam terdiri dari penerbit, pengusaha rekaman, warga Negara Indonesia yang hasil karyanya ditebitkan / direkam di luar negeri, dan orang atau badan usaha yang memasukan karya cetak dan atau karya rekam mengenai Indonesia.

Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990, Perpustakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan dengan langkah nyata antara lain:

1. Pengumpulan karya cetak dan karya rekam.

Pengumpulan karya cetak dan karya rekam yang pertama dilakukan dengan mengdentifikasi penerbit, pengusaha rekaman dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah di wilayah kepulauan Bangka Belitung. Data tersebut dijadikan acuan dalam langkah selanjutnya untuk meningkatkan penerbit dan perusahaan rekaman dalam mengumpulkan koleksi deposit daerah.

2. Sosialisasi

Sosialisasi dilaksanakan setiap tahun mengingat semakin berkembangnya penerbit  dan pengusaha rekaman baru, pergantian manajemen wajib serah dan jumlah wajib serah semakin bertambah.

3. Koordinasi

Kegiatan koordinasi dilakukan oleh Perpustakaan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berinteraksi dengan penerbit, pengusaha rekaman, pemerintah daerah, untuk mencarikan solusi kendala yang terjadi di lapangan baik oleh pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990  maupun penerbit dan pengusaha rekaman.

4. Pelacakan/ Hunting

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 dalam Bab II Pasal 2 dan 3 secara ringkas menyatakan “setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dan rekaman dari setiap judul karya cetak dan rekaman dari setiap judul karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota provinsi yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan atau setelah proses rekaman selesai.”

Berdasarkan hal tersebut maka Perpustakaan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini sub bidang deposit berkewajiban melakukan pelacakan/ hunting. Pelacakan/ hunting dilakukan untuk melacak koleksi karya cetak maupun karya rekam yang sudah diterbitkan dan beredar namun belum diserahkan kepada Perpustakaan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Koleksi deposit dari pengadaan kemudian di terima oleh perpustakaan provinsi. proses peneriamaan melalui dua tahapan antara lain:

- Langsung

Merupakan proses penerimaan karya cetak dan karya rekam / koleksi deposit yang diantar langsung ke Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh penerbit dan pengusaha rekaman (para wajib serah-simpan) yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

- Tidak langsung

Merupakan proses penerimaan karya cetak dan karya rekam / koleksi deposit yang dikirim oleh penerbit dan pengusaha rekaman (para wajib serah-simpan).

Koleksi yang sudah diterima dikelompokan berdasarkan jenis karyanya yaitu karya cetak dan karya rekam. Untuk kode karya cetak ( C ) dan  kode karya rekam ( R ).

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang karya cetak dan karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan atau Perpustakaan Daerah Provinsi, hakikatnya bukan hanya untuk disimpan saja oleh perpustakaan tapi untuk di dayagunakan atau dimanfaatkan oleh pemustaka untuk kepentingan dalam pengembangan  ilmu pengetahuan, kebudayaan maupun penyeberan informasi secara terbatas karena hanya bisa di baca di perpustakaan. Selain itu Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 sebagai bentuk perlindungan terhadap karya bangsa dari kepunahan, dengan penyimpanan koleksi deposit dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi karya-karya hasil budaya bangsa, sehingga terciptalah suatu koleksi nasional yang lengkap dan dapat memenuhi keperluan dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara, khususnya dalam usaha meningkatkan kecerdasan kehidupan Bangsa.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. (Undang-Undang, Peraturan, dsb). 2005. Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1990tentang Serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Indonesia. Presiden (Soeharto). 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.4 Tahun 1990 tentang Serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Perpustakaan Nasional RI. 1993. Pedoman Teknis Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sutarno NS. 2006. Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta, Sagung Seto.

Ardyawin, Iwin, Rohanda dan Tati Sumiati. 2012. Persepsi Pemustaka Mengenai Layanan Deposit di Badan Perpustakaan dan Kearsipan daerah Provinsi Jawa Barat. Ejurnal Mahasiswa Universitas Padjadjaran Vol.1 No.1 (2012). Diambil dari http://journals.unpad.ac.id (14 Maret 2018)

Bashar, Emir Fadhli dan Yeni Budi Rachman (2014) . Strategi Pengadaan Koleksi Deposit di Perpustakaan Nasional RI. Diambil dari http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-10//S55327-Emir%20Fadhil%20Bashar (15 Maret 2018)

Penulis: 
Utami Wisnu Wardhani
Sumber: 
Pustakawan DKPUS Provinsi Kep. Bangka Belitung

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,937 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,134 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,393 kali dilihat

ArtikelPer Kategori