Primary tabs

POLEMIK DAN DILEMA BERKESINAMBUNGAN DALAM RANGKA PENGUMPULAN TERBITAN DAERAH

Mungkin sudah tidak asing lagi nampaknya bagi kita yang berkecimpung dalam dunia PUSDOKINFO (Pusat Dokumentasi dan Informasi) dengan kata pengumpulan terbitan daerah. Terkhususnya bagi Dinas terkait di tiap-tiap  Pemerintahan Provinsi yang menjalankan fungsi Deposit. Apa pula itu Deposit? Jika masyarakat awam mungkin hanya mengetahui deposito tabungan, berbeda bagi rekan-rekan pejuang literasi informasi terutama bidang perpustakaan, yang mana menjalankan fungsi deposit tersebut.

Fungsi Deposit perpustakaan menurut Panjaitan (2003) adalah sebagai pusat penyimpanan bahan pustaka yang menyangkut suatu daerah baik yang diterbitkan disuatu daerah ataupun di tempat lain. Dan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 dijelaskan bahwa koleksi adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan karya rekam dalam berbagai media yang memiliki nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Kiranya dapat kita semua simpulkan bahwasanya dalam rangka men”depositkan” terbitan yang dikeluarkan daerah maka Dinas Perpustakaan Provinsi tiap-tiap daerahlah yang mengemban tugas untuk mengumpulkan terbitan-terbitan tersebut. Karenanya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara rutin setiap tahunnya melaksanakan tugas tersebut melalui kegiatan Pengumpulan Hasil Terbitan Daerah dan Kegiatan Penyusunan Bibliografi Induk Daerah dan Katalog Induk Daerah. Yang mana hasil dari kegiatan tersebut adalah mencetak Buku Katalog Induk Daerah Bangka Belitung dan Bibliografi Induk Daerah Bangka Belitung yang selanjutnya diteruskan ke Perpustakaan Nasional dan terbentuknya koleksi deposit di perpustakaan Provinsi sebagai sarana penelusuran informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi khusus tentang daerah Bangka Belitung.

Namun dalam menjalankan fungsi ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi tidak bisa bergerak sendiri, dibutuhkan kesadaran dan sikap kooperatif dari para penulis dan penerbit (swasta maupun pemerintah) di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini. Adanya kesadaran yang berpedoman pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam pasal 2 bahwa setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibu kota provinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Mirisnya fakta di lapangan jangankan adanya kesadaran untuk menyerahkan, dikunjungi satu persatu untuk di”tagih” oleh Dinas Perpustakaan Provinsi pun banyak yang enggan menyerahkan. Makin miris lagi jangankan meminta terbitan dalam bentuk tercetaknya, meminta dalam bentuk data bibliografinya saja tidak sedikit yang menolak untuk bekerja sama.

Disaat tiap-tiap daerah berjuang mempromosikan  dan menunjukkan eksistensinya di luaran sana, namun sayangnya Bangka Belitung masih menolak hal itu. Salahkah penulis beranggapan demikian? Rasanya tidak jika melihat dari fakta yang ada. Fakta terakhir yang penulis ketahui penerimaan Karya Cetak Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dari Bangka Belitung tahun 2016 hanya 2 judul 4 eksemplar dari total 17 penerbit yang pernah meminta nomor ISBN.

Namun apapun keadaaan dan kondisinya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi kepulauan Bangka Belitung selalu mengupayakan hal ini membaik seiring berjalannya waktu, diharapkan penerbit makin banyak di Bangka Belitung dan makin banyak pula yang sadar akan pentingnya kewajiban serah simpan karya ini. Dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri, bagi Dinas-dinas yang dirasa mengeluarkan terbitan baik itu buku, majalah, buletin dan sebagainya dihimbau untuk melebihkan cetakannya dan menyerahkan terbitannya ke perpustakaan provinsi, jikapun belum mampu menyerahkan fisik koleksinya, menyerahkan data bibliografinya saja perpustakaan sudah sangat berterimakasih sekali karena hal ini juga untuk kemajuan Bangka Belitung dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang daerahnya sendiri.

Diharapkan dengan adanya koleksi Deposit di perpustakaan provinsi menjadi penelusuran informasi satu pintu bagi masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pariwisata Bangka Belitung tidak perlu pergi ke Dinas Pariwisata, masyarakat yang ingin mengetahui data kependudukan tidak perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang membutuhkan data profil pendidikan Bangka Belitung tidak perlu langsung mengunjungi Dinas Pendidikan, diharapkan melalui Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung masyarakat dapat memperoleh seluruh informasi tersebut. Itu yang kami harapkan, Semoga.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2007. Undang Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Penulis: 
Cahya Tri Wulan
Sumber: 
DKPUS BABEL

Artikel

31/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
30/12/2024 | Darma, S.I.Pust, Pustakawan Universitas Bangka Belitung
29/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
21/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
13/12/2023 | DKPUS Prov. Kep. Babel
05/04/2019 | Runi Alcitra amalia
61,946 kali dilihat
05/12/2022 | Riyad, Pustakawan DKPUS Prov. Kep. Babel
32,134 kali dilihat
03/10/2019 | Runi Alcitra Amalia
21,393 kali dilihat

ArtikelPer Kategori