Istilah revolusi mental tentu tidak asing di telinga kita lagi. Istilah ini merupakan jargon yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dimasa kampanye Pemilu Presiden 2014. Tolak ukur utama revolusi mental yaitu untuk merubah cara berpikir dan cara pandang masyarakat agar kembali menata diri sendiri, tatanan sosial maupun berbangsa dan bernegara. Setelah lebih dari 75 tahun Pancasila hadir sebagai dasar dan haluan negara kita sebagai bangsa selalu diliputi pesimisme ketimbang optimisme. Kita memerlukan optimisme menatap dengan mata terbuka, suatu harapan yang patut diperjuangkan melalui visi agar menjadi kenyataan.
Gerakan revolusi mental ini berangkat dari asumsi, bahwa dengan mengubah mentalitas (pola pikir dan sikap kejiwaan) akan menimbulkan perubahan periaku yang terus diulang akan menjadi kebiasaan (adat istiadat/Moralitas), sedangkan kebiasaan yang terus dipertahankan akan membentuk karakter kuat. Dengan demikian meskipun disebut dengan revolisi mental, tetapi tidak henti pada perubahan pola pikir dan sikap kejiwaan saja, melainkan konsekuensi turunannya dalam bentuk perubahan kebiasaan dan perwujudan karakter yang menyatukan antara pikiran, sikap dan tindakan sebagai suatu integritas.
Pustakawan sebagai pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (ASN) berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Pustakawan bertujuan melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan perundang undangan, memberikan pelayanan secara profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai ASN, pustakawan harus memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada penggunanya. Pustakawan sebagai pelayan publik merupakan ujung tombak sebuah institusi pendidikan, dimana pustakawan memiliki peran yang sangat strategis dalam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Keberhasilan revolusi mental pustakawan diharapkan dapat merobah pola pikir pustakawan dalam berprilaku dan bertanggung jawab sebagai ASN. Ada 5 pilar pola pikir diharapkan antara lain: Pertama, Kompetensi seorang pustakawan harus mampu dan cakap dalam melaksanakan pekerjaannya. Tanpa kompetensi maka pustakawan tidak akan profesional dalam pekerjaannya. Kedua, memiliki karakteristik diri. Pustakawan harus mempunyai ciri sebagai kebiasaan kerja yang mampu menunjukkan diri sebagai pustakawan atas dasar kompetensi yang dimiliki, mempunyai tangung jawab kerja sebagai aktuaslisasi atas kompetensinya.
Ketiga, pustakawan harus menjadi pembelajar sepanjang hayat. Pustakawan perlu selalu belajar untuk meningkatkan kompetensinya dan menularkannya kepada lingkungannya. Keempat, Pustakawan memiliki visi ke depan. Pustakawan harus memiliki impian jauh ke depan untuk mencapai yang lebih baik sebagai pelayan masyarakat. Kelima, Berpikir system. Pustakawan harus berpikir bahwa maju menuju impian tersebut menjadi pola pikirnya dan secara operasional menjadi tindakan yang sistemtik.
Dengan revolusi mental diharapkan adanya perubahan pola pikir pustakawan menjadi lebih maju, serta pustakawan dapat merubah karakter menjadi pustakawan yang melayani penggunanya dengan sebaik-baiknya. Revolusi mental pustakawan diharapkan menjadi titik berpijak menjadi pustakawan yang profesional dalam melayani publik.
- 67 reads
